UANG BARU RP 18.000 BERGAMBAR PRABOWO-GIBRAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
869 KALI

Rabu, 10 Juni 2026

[HOAKS : SATIRE/PARODI]

Beredar unggahan sebuah akun Facebook bernama "Berita Seputar Aceh" membagikan sebuah foto yang memperlihatkan selembar uang kertas pecahan unik, yaitu Rp18.000 (Delapan Belas Ribu Rupiah) dengan emisi tahun 2026.

Pada lembaran uang bernuansa hijau-biru tersebut, tampak jelas foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lengkap dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Unggahan ini disertai takarir (caption) yang menanyakan apakah netizen sudah menemukan atau memiliki uang keluaran terbaru tersebut.

CEK FAKTA :
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya uang kertas baru pecahan Rp18.000 bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah TIDAK BENAR jika dianggap sebagai alat pembayaran yang sah. Konten tersebut murni merupakan hasil rekayasa digital yang bersifat satire atau hiburan.

Dilansir dari Kompas yang mengutip website BI, Bank Indonesia (BI) selaku satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah di NKRI menegaskan tidak pernah merilis mata uang rupiah pecahan Rp18.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pecahan uang kertas Rupiah yang sah di Indonesia sejauh ini hanya terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 (serta uang khusus Rp75.000).

Gambar tersebut merupakan bentuk Uang Fantasi (Fantasy Money) atau karya seni digital yang dibuat menggunakan basis desain Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Angka unik "18.000" dan penyematan foto presiden-wapres merupakan bentuk kreativitas/komedi di media sosial dan tidak memiliki nilai tukar apa pun di dunia nyata.

KESIMPULAN :
Unggahan gambar uang kertas pecahan Rp18.000 bergambar Prabowo-Gibran masuk ke dalam kategori Satire / Parodi. Konten ini tidak memiliki unsur niat jahat untuk menipu (bukan pemalsuan uang untuk diedarkan), namun dapat mengecoh masyarakat jika disebarkan oleh pihak lain dengan narasi yang serius atau tanpa penjelasan yang jelas.

RUJUKAN :
KOMPAS
WEBSITE BI